Terkait Tambang Ilegal, Bupati Madina Surati Kapolres

Bupati Madina surati

topmetro.news – Bupati Madina (Mandailing Natal) Drs H Dahlan Hasan Nasution surati Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK, Kamis (14/1/2021). Hal itu terkait adanya operasional tambang ilegal di wilayah pantai barat khususnya di daerah Siulangaling.

Dalam Surat No. 300/0060/TUPIM/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tersebut, Dahlan Hasan Nasution menyampaikan, Pemkab Madina menerima surat tembusan yang ditujukan kepada Kapolres Madina pada tanggal 21 Desember 2020.

Dan surat tersebut datang dari masyarakat beberapa desa di wilayah Sulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis, yang meminta supaya praktek tambang illegal di wilayah Sulangaling segera dihentikan.

Harapan Bupati Madina

Surat Bupati Madina, Drs H Dahlan Hasan Nasution | topmetro.news

Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution menjawab konfirmasi terkait hal tersebut menegaskan, bahwa besar harapannya agar kiranya surat dari masyarakat Sulangaling itu dapat perhatian bersama. Kemudian ada tindak lanjut, agar penambangan liar yang berada di lokasi termaksud yang rencananya akan jadi pusat holtikultura itu, tidak semakin hancur. Dan tentunya tidak sampai porak-poranda.

“Sebagaimana yang sudah ada di hadapan kita saat ini yaitu di sepanjang Sungai Batang Natal. Yang tidak berlebihan jika kita katakan 20 tahun ke depan pun humus tanahnya belum tentu normal. Yang tentunya tidak bisa diharapkan atau dipergunakan sebagaimana untuk bercocok tanam,” ungkapnya.

Dahlan juga menjelaskan berbagai program upaya meningkatkan perekonomian masyarakat dan berbagai potensi Kabupaten Madina. Yang secara terus-menerus apabila digali dan dipoles dapat bermanfaat secara nyata sebagai penopang kehidupan masyarakat ke depan.

Di mana salah satu di antaranya yaitu pembukaan jalan dari Nagajuang ke Sulangaling dan terus ke Tabuyung. Hal ini sudah berulang kali berlangsung rapat, yaitu di Kantor Menko Perekonomian, Menteri PUPR, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pariwisata dan UMKM, Pertanian serta kelautan. Terutama dalam kaitan izin pakai hutan untuk keperluan jalan nasional. Sehingga nantinya waktu tempuh bisa hanya dua jam dari Panyabungan ke Tabuyung.

“Alhamdulillah. Ibu Menteri Kehutanan dapat menyetujui rencana tersebut. Dan Pemkab Madina bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan Amdal dan Detail Engineering Design (DED) juga hampir selesai,” terangnya.

“Di sini perlu kiranya kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Madina. Apabila rencana tersebut dapat kita selesaikan tepat waktu, daerah Sulangaling tidak hanya akan terangkat perekonomian masyarakatnya. Akan tetapi dengan keindahan alam dan juga potensi sebagai pusat holtikultura, potensi laut yang terdapat di pantai barat serta keindahan objek wisata batu bedaun maupun keindahan alam lainnya. Kita perkirakan ke depan Sulangaling atau pantai barat akan menjadi andalan penopang perekonomian nasional,” katanya.

Demo Tambang Ilegal

Sebelumnya, masyarakat empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis yaitu Desa Lubuk Kapundung, Lubuk Kapundung II, Ranto Panjang, dan Desa Hutaimbaru menyurati Kapolres Madina. Mereka menyampaikan keberatan atas praktek tambang ilegal di pinggiran Sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan dengan Desa Hutaimbaru. Masyarakat meminta supaya Polres Madina segera menghentikan kegiatan tambang ilegal. Mereka khawatir, tambang ilegal itu akan merusak lingkungan dan sungai serta rawan bencana

Kemudian seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Madina juga telah melakukan aksi unjukrasa sebanyak dua kali ke markas Polres Madina. Mereka juga menuntut kepolisian tidak melakukan pembiaran atas praktek tambang ilegal yang beroperasi di wilayah pantai barat itu.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment